INHIL(PantauNews) - Penyegelan terhadap Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) merupakan hal yang melanggar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Herwanissitas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) terkait penyegelan SDN 006 Tagaraja, di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (18/9/2018).
Dikatakan Herwanissitas, penyegelan SDN 006 merupakan hal yang dianggap melanggar hukum, karena menghalang-halangi proses belajar yang telah dijamin oleh Undang-Undang (UU).
"Jika ada pihak yang merasa haknya diganggu, seharusnya digugat melalui proses hukum, jangan menyegel secara sepihak. Jika sengketa, maka yang berhak melakukan segel itu pihak pengadilan yang memutuskan," ujarnya.
Ditegaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil yang akrab disapa Sitas, kasus penyegelan karena sengketa lahan itu, akan mendapat perhatian serius dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, apalagi ini menyangkut wajib belajar 9 tahun yang diselenggarakan pemerintah.
"Silahkan ambil jalur hukum, tapi jangan lakukan penyegelan sepihak, ini yang melanggar hukum," terangnya.Selanjutnya, pihak DPRD dan Pemkab Inhil melalui Dinas Pendidikan berencana akan turun ke lapangan, untuk menelusuri asal muasal dari kepemilikan lahan tersebut.(McRiau/Zul)
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Herwanissitas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) terkait penyegelan SDN 006 Tagaraja, di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (18/9/2018).
Dikatakan Herwanissitas, penyegelan SDN 006 merupakan hal yang dianggap melanggar hukum, karena menghalang-halangi proses belajar yang telah dijamin oleh Undang-Undang (UU).
"Jika ada pihak yang merasa haknya diganggu, seharusnya digugat melalui proses hukum, jangan menyegel secara sepihak. Jika sengketa, maka yang berhak melakukan segel itu pihak pengadilan yang memutuskan," ujarnya.
Ditegaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil yang akrab disapa Sitas, kasus penyegelan karena sengketa lahan itu, akan mendapat perhatian serius dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, apalagi ini menyangkut wajib belajar 9 tahun yang diselenggarakan pemerintah.
"Silahkan ambil jalur hukum, tapi jangan lakukan penyegelan sepihak, ini yang melanggar hukum," terangnya.Selanjutnya, pihak DPRD dan Pemkab Inhil melalui Dinas Pendidikan berencana akan turun ke lapangan, untuk menelusuri asal muasal dari kepemilikan lahan tersebut.(McRiau/Zul)