Rengat ( PantauNews ) - Puluhan guru Di desa yang dianggap terpencil tak menerima tunjangan khusus dari APBN melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indragiri Hulu (Inhu) . Hal ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara data dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) dengan kondisi lapangan.
Sekretaris Disdikbud Inhu, Isnidar didampingi Bendahara Disdikbud Inhu, Irwan Sartika mengungkapkan bahwa pada Bulan Mei 2018 lalu pihaknya melakukan pertemuan dengan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dan juga pihak Direktorat Jenderal PK Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Pertemuan yang dilakukan di Batam tersebut membahas tentang rekonsiliasi dan verifikasi penyampaian kelengkapan laporan penyampaian dana tunjangan guru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pada tahun 2017. Namun Pemkab Inhu menyatakan menolak SK Tunjangan Khusus Guru yang ditetapkan untuk Kabupaten Inhu. Hal ini kata Isnidar karena data tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan.
"Pada SK yang kita terima ada sekira 31 desa yang termasuk daerah terpencil, namun data itu itu tidak sesuai dengan yang di lapangan. Karena sejumlah daerah yang disebut terpencil kondisinya tidak terpencil, sebaliknya sejumlah daerah yang harusnya termasuk kategori terpencil namun tidak dimasukan dalam SK tersebut," katanya, Kamis(13/9/2018) saat di jumpai media di kantornya.
Alasan itu mereka menolak SK tersebut. Namun Disdikbud Inhu tetap berupaya agar para guru dan tenaga pendidikan yang bertugas di daerah terpencil bisa mendapatkan haknya. Seperti yang disampaikannya, nilai anggaran yang bakal diterima Inhu sebesar Rp 10 Miliar. Maka dengan dana sebesar itu, setiap guru bisa mendapatkan tunjangan penghasilan khusus sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
sumber Media center riau
Sekretaris Disdikbud Inhu, Isnidar didampingi Bendahara Disdikbud Inhu, Irwan Sartika mengungkapkan bahwa pada Bulan Mei 2018 lalu pihaknya melakukan pertemuan dengan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dan juga pihak Direktorat Jenderal PK Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Pertemuan yang dilakukan di Batam tersebut membahas tentang rekonsiliasi dan verifikasi penyampaian kelengkapan laporan penyampaian dana tunjangan guru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pada tahun 2017. Namun Pemkab Inhu menyatakan menolak SK Tunjangan Khusus Guru yang ditetapkan untuk Kabupaten Inhu. Hal ini kata Isnidar karena data tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan.
"Pada SK yang kita terima ada sekira 31 desa yang termasuk daerah terpencil, namun data itu itu tidak sesuai dengan yang di lapangan. Karena sejumlah daerah yang disebut terpencil kondisinya tidak terpencil, sebaliknya sejumlah daerah yang harusnya termasuk kategori terpencil namun tidak dimasukan dalam SK tersebut," katanya, Kamis(13/9/2018) saat di jumpai media di kantornya.
Alasan itu mereka menolak SK tersebut. Namun Disdikbud Inhu tetap berupaya agar para guru dan tenaga pendidikan yang bertugas di daerah terpencil bisa mendapatkan haknya. Seperti yang disampaikannya, nilai anggaran yang bakal diterima Inhu sebesar Rp 10 Miliar. Maka dengan dana sebesar itu, setiap guru bisa mendapatkan tunjangan penghasilan khusus sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
sumber Media center riau