Dumai(PantauNews)-Kawasan hutan Di suatu daerah harus tetap Di Pertahankan sesuai uu No 41 tahun 1999 pasal 3 berbunyi “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap".
Berbeda keberadaan nya di Dumai-Riau.Kawasan yg sepatutnya Di pertahankan Keasliannya sebagai hutan Tetap, Di kabarkan menjadi ajang jual Beli Bagi oknum yg tidak bertanggung Jawab
.Hal itu di pertanyakan oleh Pihak wartawan kepada Amrizal Amara s sos selaku Pejabat di kelurahan Mundam Kecamatan Medang kampai Dalam sesi Tanya jawab DiRuangan Sekretariat Lantai ll Gedung DPRD Kota Dumai 21/12/2016.Dalam Penjelasan pejabat kelurahan tersebut Menyatakan "Saya Tidak tahu jika ada transaksi jual beli warga Yang Masuk Kawasan Hutan Konserfasi"Dan Amrizal menambahkan dia bukan petugas yg berwenang dalam mengeluarkan dokumen Jual beli untuk kawasan tersebut..
lokasi tersebut terletak di Kawasan Hutan Wisata sungai Dumai.
"Memang baru baru ini beberapa orang warga yg menanyakan tentang kawasan yg berada di lokasi Wisata sungai Dumai, saya menyaran kan untuk langsung menanyakan ke BKSD atau BAPEKO
Munculnya keberanian warga memperjual belikan lahan Hutan yg tujuan nya untuk melestarian keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Biasanya sudah ada kongkalikong dengan oknum pejabat .hasil yg lumayan dari penjualan lahan tersebut kerap menutup hati mereka demi meraut untung.sementara, mengorban kan kepentingan masyarakat yang lain.
(RMZ/DD)
Berbeda keberadaan nya di Dumai-Riau.Kawasan yg sepatutnya Di pertahankan Keasliannya sebagai hutan Tetap, Di kabarkan menjadi ajang jual Beli Bagi oknum yg tidak bertanggung Jawab
.Hal itu di pertanyakan oleh Pihak wartawan kepada Amrizal Amara s sos selaku Pejabat di kelurahan Mundam Kecamatan Medang kampai Dalam sesi Tanya jawab DiRuangan Sekretariat Lantai ll Gedung DPRD Kota Dumai 21/12/2016.Dalam Penjelasan pejabat kelurahan tersebut Menyatakan "Saya Tidak tahu jika ada transaksi jual beli warga Yang Masuk Kawasan Hutan Konserfasi"Dan Amrizal menambahkan dia bukan petugas yg berwenang dalam mengeluarkan dokumen Jual beli untuk kawasan tersebut..
lokasi tersebut terletak di Kawasan Hutan Wisata sungai Dumai.
"Memang baru baru ini beberapa orang warga yg menanyakan tentang kawasan yg berada di lokasi Wisata sungai Dumai, saya menyaran kan untuk langsung menanyakan ke BKSD atau BAPEKO
Munculnya keberanian warga memperjual belikan lahan Hutan yg tujuan nya untuk melestarian keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Biasanya sudah ada kongkalikong dengan oknum pejabat .hasil yg lumayan dari penjualan lahan tersebut kerap menutup hati mereka demi meraut untung.sementara, mengorban kan kepentingan masyarakat yang lain.
(RMZ/DD)